Prof. Dr. Iwan M. Ramdan, S.Kp., M.Kes
Dina Lusiana Setyowati, S.KM., M.Kes
Muhammad Sultan, SKM., M.Kes
Dr. Ida Ayu Indira Dwika Lestari, SKM., M.K.K.K
Dewi Novita Hardianti, SKM., M.K.K.K
Prof. Dr. Iwan M. Ramdan, S.Kp., M.Kes
Dina Lusiana Setyowati, S.KM., M.Kes
Muhammad Sultan, SKM., M.Kes
Dr. Ida Ayu Indira Dwika Lestari, SKM., M.K.K.K
Dewi Novita Hardianti, SKM., M.K.K.K
Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya (antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian) di tempat kerja yang berpotensi menurunkan derajat kesehatan dan kesejahteraan pekerja4. Dengan lingkungan kerja yang aman dan sehat maka produktivitas perusahaan akan meningkat dan menunjang kelangsungan bisnis perusahaan tersebut. Selain itu, tuntutan regulasi nasional dan internasional mewajibkan perusahaan untuk menerapkan K3 di tempat kerja sehingga implementasi K3 di tempat kerja menjadi sangat penting.